
Jakarta, Senin 29 September 2025 —
STIT Riyadhussholihiin berpartisipasi dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS) Wilayah I Jakarta dan Banten, yang diselenggarakan oleh Kopertais Wilayah I.
Dalam kegiatan ini, STIT Riyadhussholihiin diwakili oleh Ketua Yayasan Riyadhussholihiin, Ustadz Nurhasan Nu’man, S.I.P, serta Wakil Ketua I STIT Riyadhussholihiin, Ustadz Sopiyan Hadi, M.Pd.
Pertemuan tersebut merupakan rapat ketiga yang diinisiasi oleh Kopertais Wilayah I bersama pimpinan yayasan dan rektor PTKIS. Dalam sambutannya, Wakil Koordinator Kopertais menekankan bahwa pendidikan adalah sarana strategis dalam mencetak umat Nabi Muhammad ﷺ yang unggul. Namun, beliau juga menyoroti sejumlah perguruan tinggi yang menghadapi kendala serius, seperti masa berlaku akreditasi yang telah habis serta keterlambatan pengajuan re-akreditasi. Dari 68 perguruan tinggi di bawah naungan Kopertais Wilayah I, tercatat 8 institusi berstatus kuning dan 6 berstatus merah.
Selain itu, disampaikan pula bahwa sejak tahun 2023, pengajuan program studi tidak lagi melalui rekomendasi Kopertais, melainkan langsung ke kementerian terkait.
Turut hadir memberikan pembinaan, Dr. Hj. Helmi Halimatul Udhmah, M.Si., istri Menteri Agama RI. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya peningkatan mutu akademik, profesionalisme pengelolaan perguruan tinggi, percepatan akreditasi, serta tata kelola institusi yang baik. Ia juga mengingatkan para dosen untuk aktif meningkatkan jenjang fungsional, dan mendorong yayasan agar mendukung penuh pengembangan PTKIS di wilayah masing-masing.
Pada sesi materi, Bapak Suprapto membahas isu-isu strategis seperti potensi hambatan legalitas ijazah akibat akreditasi yang hampir habis, serta pentingnya kesiapan institusi dalam menyesuaikan regulasi baru.
Beberapa poin penting dari Permen No. 53 Tahun 2025 juga dipaparkan, di antaranya:
– Penguatan peran LPM sebagai unsur utama peningkatan mutu.
– Penetapan IPK minimal kelulusan (S1: 2,0 dan S2: 3,0).
– Dorongan kerja sama dan webinar internasional.
– Penerapan fleksibilitas MBKM.
– Masa akreditasi: 8 tahun (prodi), 5 tahun (institusi), 2 tahun (status awal kampus).
– Pembiayaan mandiri bagi kampus menuju status unggul.
– Penekanan pada output dan outcome akademik.
Kehadiran STIT Riyadhussholihiin dalam forum strategis ini menjadi bukti komitmen untuk terus mengikuti perkembangan regulasi pendidikan tinggi Islam, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan mutu akademik.
Dengan sinergi dan koordinasi yang berkelanjutan, STIT Riyadhussholihiin bertekad menjadi perguruan tinggi Islam yang unggul, berkarakter, dan berdaya saing.